Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN Tak Menyalahi Aturan

Kompas.com - 09/03/2023, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menilai, rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN yang dilakukan para pejabat Kemenkeu, tidak menyalahi aturan. Lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi. Kalau anda cek, ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kedua beleid tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kemenkeu berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun yang Disebut Mahfud MD

Menurut Pasal 24 UU Keuangan Negara, disebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. Begitu pula pada Pasal 25 mengatakan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.

Sementara pada Pasal 27 UU BUMN disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.

Menurut beleid itu, yang dimaksud menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada Pasal 33 hanya diatur bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Maka dengan mengacu kewenangan yang diberikan kedua UU tersebut, Menteri Keuangan pun menugaskan para pejabatnya menjadi komisaris di BUMN untuk melakukan pengawasan.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan," papar dia.

Ia menuturkan, pada dasarnya yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah menteri, mengacu pada UU Kementerian Negara. Hanya saja, beleid itu tak mengatur terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com