Ia menambahkan, sampai saat ini belum terdapat pembayaran oleh Wanaartha Life. Padahal, pihaknya sudah putus kontrak degnan perusahaan asuransi swasta tersebut sejak 27 Maret 2020.
Meskipun demikian, Baso bilang, pihaknya akan tetap mendukung manajemen untuk melakukan tindakan hukum dengan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life.
"Kami meminta kepada manajemen untuk tetap tidak lepas tanggung jawab untuk membayarkan program pensiun tersebut
"(Tanggung jawab) bagi karyawan yang memasuki pensiun yang senilai dengan aset individu yang saat ini masih tersangkut di Wanaartha Life," imbuh dia.
Ke depannya, Baso akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat terkait dengan kasus ini.
"Jika ternyata ada impact kepada pekerja Vale Indonesia, kami akan mengambil langkah strategis yang diperlukan," tandas dia.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.
Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.