Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Laporan PPATK Semuanya Ditindaklanjuti

Kompas.com - 11/03/2023, 18:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, laporan dari lembaga itu selalu direspons.

"Kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindaklanjut, kami ingin meluruskan, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan dari kami atau yang merupakan inisiatif PPATK, semuanya ditindaklanjuti," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Ia menjelaskan, sepanjang 2007-2023, Kemenkeu telah menerima laporan dari PPATK sebanyak 266 surat yang mencakup data keuangan terkait pegawai Kemenkeu. Jumlah laporan itu lebih banyak dari yang disebutkan PPATK yakni 194 laporan di sepanjang 2009-2023.

Baca juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

"Jadi ternyata sesudah dicek surat-surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan, itu dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat," imbuh dia.

Bendahara negara itu menuturkan, sebanyak 266 laporan tersebut, terdiri dari 81 laporan yang memang diberikan atas inisiatif PPATK jika menemukan adanya transaksi yang menyangkut pegawai di Kemenkeu.

Lalu sisanya terdiri dari 185 laporan yang memang diminta oleh Kemenkeu kepada PPATK. Permintaan laporan ini menyangkut data-data keuangan individu pegawai Kemenkeu, seperti data terhadap pegawai yang akan mendapatkan promosi jabatan atau mutasi.

"Jadi artinya kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi yang biasanya menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kemenkeu, karena kami bertugas untuk mengawasi, membimbing, dan terus menjaga seluruh ASN di Kemenkeu," jelasnya.

Menurut dia, atas laporan-laporan tersebut, baik yang merupakan permintaan Kemenkeu ataupun inisiatif PPATK, seluruhnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Adapun 266 laporan tersebut melibatkan tercatat 964 pegawai Kemenkeu.

"Jadi akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Itjen Kemenkeu atau PPATK itu 964 pegawai, dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya," ungkap dia.

Dia merinci, saat ini sebanyak 126 laporan telah ditindaklanjuti menjadi audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu. Hasilnya, rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai Kemenkeu.

Kemudian sebanyak 81 laporan yang masih masuk dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk dilengkapi dengan bukti-bukti tambahan oleh Itjen Kemenkeu.

Lalu ada31 laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi, atau pegawai non kemenkeu. Serta ada 16 laporan yang telah dilimpahkan Kemenkeu ke aparat penegak hukum (APH).

"Karena kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH, apakah itu KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, Tapi Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com