Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Hanya Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Rafael Alun Rp 150 Juta

Kompas.com - 11/03/2023, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2019 terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan PPATK, bahwa lembaga itu sudah memberikan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael Alun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2013.

"Banyak persepsi dan impresi, kesan dari publik bahwa saya dapatkan informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT. Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfud (Menkopolhukam) sejak 2013 informasinya sudah ada. Tetapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (10/3/2023).

Baca juga: Rafael Simpan Rp 37 Miliar di Brangkas Bank Mandiri, Ini Tarif Sewanya

Menurut bendahara negara itu, pihaknya hanya menerima 4 surat dari PPATK menyangkut Rafael Alun sejak 2019. Berdasarkan 4 surat itu sebut Menkeu, nilai transaksi yang dilakukan eks pegawai Ditjen Pajak tersebut hanya berkisar Rp 50 juta-Rp 150 juta.

"Jadi kecil banget (nilainya) dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik," kata dia.

Sri Mulyani mengungkapkan, tak seluruh data transaksi keuangan pegawai Kemenkeu diketahui dirinya. Lantaran pihak Kemenkeu tak memiliki akses langsung untuk melihat data transaksi, seperti yang bisa dilakukan oleh PPATK.

Begitu pula bila dibandingkan dengan Menkopolhukam Mahfud MD, yang bisa mendapatkan informasi lebih lengkap dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu, karena memiliki jabatan sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengadilan TPPU mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail, kami tidak mendapatkan seperti itu. Tapi ini menjadi evaluasi kita bersama," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), keluarganya, serta pihak lain yang terkait Rafael Alun. Nilai transksi rekening-rekening itu disepanjang periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir. Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN, Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com