Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons RUU Kesehatan, Bos BPJS Ingin Tetap Diatur Langsung oleh Presiden

Kompas.com - 14/03/2023, 17:25 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

RUU Kesehatan ubah kewenangan BPJS di bawah menteri

Dikutip dari Nasional Kompas.com, RUU Kesehatan sebelumnya telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi.

Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi inisiatif DPR. Sementara itu, Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menyuarakan penolakan terkait inisiatif DPR yang ingin mengubah draf RUU Kesehatan.

Salah satunya kewenangan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang akan berada di bawah menteri, bukan lagi langsung ke presiden.

Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kehadiran draf RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS untuk mengelola jaminan sosial lebih baik lagi," kata Ketua Presideum Inspir Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Proses pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS juga menjadi kewenangan menteri saat RUU tersebut disahkan. Yatini bilang, sebelumnya Direksi dan Dewan Pengawas wajib membuat laporan 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri dengan persetujuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com