Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Imbauan Larangan Pejabat Pamer Harta di Media Sosial Tidak Menyelesaikan Masalah

Kompas.com - 14/03/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan sejumlah kementerian sampai Badan Usaha Milik negara (BUMN) kepada pegawainya untuk tidak pamer harta kekayaan di media sosial dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pangkal masalah utamanya bukan soal pamer harta, tapi sumber dana dan aliran transaksi nya yang harus dilacak oleh KPK dan PPATK.

"Mencegah pamer (harta) di media sosial tidak akan menyelesaikan masalah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Ia menambahkan, larangan pamer harta di media sosial tidak akan berpengaruh apa-apa selama masih ada banyak transaksi mencurigakan, rangkap jabatan yang memuat konflik kepentingan, hingga pencucian uanga dari dugaan hasil gratifikasi tidak diselesaikan.

Baca juga: Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Minta Pegawai Tidak Pamer Kemewahan

"Tidak akan selesai masalah pejabat dengan harta tidak wajar," imbuh dia.

Untuk itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk membentuk taskforce yang berisi PPATK, KPK, kepolisian, dan Irjen Kementerian.

Tim ini diharapkan dapat menyerahkan temuan-temuan di atas dan menyerahkan ke proses hukum.

Bhima menerangkan, larangan pamer harta tersebut didorong oleh keresahan publik terkait adanya dana mencurigakan pada pegawai kementerian.

"Keresahan juga muncul karena lambatnya pencegahan dan pengawasan internal Kemenkeu untuk tindak lanjut hasil temuan PPATK," terang dia.

Selain itu, Bhima bilang, di dalam Kementerian Keuangan juga ada sistem whistle blower yang kurang bekerja optimal.

Padahal ketika sesama pegawai melaporkan rekan kerja karena ada kekayaan yang tidak wajar, penanganan kasus bisa selesai dengan cepat.

Baca juga: Kritik Surat Edaran Larangan Pamer Harta, Analis: Tranparansi Kekayaan Pejabat Lebih Dibutuhkan

Bhima menegaskan, imbauan terkait pamer harta ini kurang bisa menyelesaikan masalah.

"Toh, tidak ada yang bisa cegah anggota keluarga pejabat kaya untuk tidak pamer kendaraan mewah, atau liburan keluar negeri misalnya. Kalau pangkal masalah tidak diputus, akan terus ada kasus flexing pejabat di media sosial," tandas dia.

Sebagai informasi, salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh DJPL.

Menurut Adita, surat edaran tersebut bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk hidup sederhana.

"Untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Adita menambahkan, keluarnya edaran soal larangan pamer harta kepada pegawai DJPL merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi.

Baca juga: Kasus Pegawai Pamer Gaya Hidup Mewah, Jadi Momentum Perbaikan Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com