Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Surat Edaran Larangan Pamer Harta, Analis: Tranparansi Kekayaan Pejabat Lebih Dibutuhkan

Kompas.com - 10/03/2023, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengkritik upaya kementerian/lembaga hingga BUMN yang mengeluarkan surat edaran bagi karyawannya agar tak pamer harta kekayaan. Menurutnya, upaya tersebut tak bisa serta merta akan menaikkan kepercayaan publik.

Trubus mengatakan yang dibutuhkan publik saat ini adalah transparansi harta kekayaan yang dimiliki para pejabat publik tersebut.

"Surat edaran itukan tidak mengikat secara yuridis. Tapi yang dituntut publik adalah transparansi terkait harta-harta yang dimiliki para pejabat publik. Maksudnya dia punya gaji dan golongan segini, tapi misal punya uang bermiliar-miliar dari mana. Itu yang dituntut publik," kata Trubus dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (10/3).

Baca juga: Kemenkeu Klaim Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi

Selain tranparansi kekayaan para pejabat publik atau pegawai di pemerintahan, Trubus mengatakan, perlu juga adanya sanksi yang memberatkan bagi pejabat publik yang menyalahgunakan uang negara.

"Penindakan pemerintah cuma kulitnya aja. Artinya belum ada tindakan subtansial, hukumannya yang katakan menyalahgunakan uang negara kan belum ada sampai dimiskinkan," tegasnya.

Trubus memberikan contoh, misalnya terdapat pejabat yang hidup sederhana di Indonesia, tapi ternyata dia memiliki kekayaan yang cukup besar di luar negeri.

Maka, ketimbang surat edaran untuk tidak bersikap hedonis, Trubus menyebut, pemerintah perlu melakukan transparansi terhadap kekayaan para pejabatnya.

Baca juga: Bertemu Tony Blair, Kepala Otorita IKN Bahas Progres Pembangunan dan Potensi Investasi di IKN

"Kalau cuma surat edaran enggak akan ngefek apa-apa. Kalau pejabatnya katakan bisa ngga bermewah-mewah. Tapi keluarga dan anaknya gimana? Kayak Kepala Bea Cukai itukan anaknya dan Rafael awalnya dari anaknya. Surat edaran itu paling ya seminggu sebulan, setelah itu balik lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah instansi pemerintah hingga perusahaan BUMN mengeluarkan surat edaran bagi para pegawainya agar tak bergaya hidup hedonis, sebagai buntut dari kasus pamer harta kekayaan beberapa pejabat Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan. 

PT Pelabuhan Indonesia (Persero), termasuk salah satu BUMN yang mengeluarkan edaran bagi karyawannya agar tak pamer harta kekayaan. 

Baca juga: Bos BI Ungkap 3 Alasan Investor Asing Perlu Berinvestasi di RI

Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media. (Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tranparansi Kekayaan Pejabat Lebih Penting daripada Surat Edaran Larangan Pamer Harta"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com