KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah merilis sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.
Masyarakat yang berkeinginan untuk mengonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik bisa memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan.
Disadur dari laman Indonesia Baik, terdapat tiga syarat konversi motor BBM ke listrik sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023
Secara sederhana, tahapan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik sebagai berikut:
Nantinya, pemerintah akan membuat aplikasi untuk mendaftar di bengkel konversi resmi, yang dapat dipilih oleh masyarakat.
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per motor resmi, untuk konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dengan target sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
Dana bantuan juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, dengan target 200.000 kendaraan.
Adapun target penerima bantuan diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.
Baca juga: Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah terus mendorong percepatan pengembang ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, salah satunya dengan memberikan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.
Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Saat ini, Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program tengah menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga kebijakan bisa tepat sasaran.
Baca juga: Resmi, Subsidi Motor Listrik Baru Rp 7 Juta, Berlaku mulai 20 Maret 2023
Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN sebesar 40 persen).
Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran penggantian kepada produsen.
Untuk dealership, bertugas memeriksa data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan berhak tidaknya sebagai penerima insentif.
Apabila berhak mendapatkan insentif, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga, kemudian dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.