"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?" ucapnya.
Menurut dia, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
Baca juga: Kemenaker Kasih Lampu Hijau ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya
Sementara itu, pengusaha justru menilai hadirnya Permenaker No.5/2023 sebagai upaya pemerintah agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) demi mempertahankan keberlangsungan usaha.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz. Dengan demikian, Kadin sangat mendukung aturan tersebut.
"Jadi saya kira semangat utama yang paling penting untuk kita kedepankan. Semangatnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan sebetulnya sejauh mana kita menghindari pengangguran dan PHK," katanya.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Upah Lembur untuk Pekerja
Menurut Adi, krisis ekonomi global sangat mempengaruhi perusahaan berorientasi ekspor. Maka dari itu, aturan adanya penyesuaian upah ini sangat membantu memberikan perlindungan kepada usaha dan pekerja agar tidak ter-PHK.
Walaupun begitu, perusahaan tetap harus melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) terkait pengurangan upah.
"Tapi memang semua kan harus dibuktikan juga sejauh mana permintaan order proses produksi tersebut. Makanya anjuran pemerintah tidak serta-merta juga kita mem-PHK. Makanya ketimbang di-PHK makanya ada fleksibilitas penyesuaian yang dimaksud," jelas Adi.
Baca juga: Rumus Perhitungan Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.