JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, meski ada pemotongan upah terhadap pekerja perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor selama 6 bulan, namun tunjangan hari raya (THR) tidak boleh turut dilakukan pengurangan.
"THR tetap harus dibayarkan penuh (sesuai gaji terakhir sebelum dilakukan pemotongan upah). Lalu ada pengusaha bilang 'bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas enggak usah bayar THR karena adanya permen ini?'. Saya bilang, THR tetap wajib dibayarkan," katanya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Pengaturan THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.
Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen
Dijelaskan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ujar Putri.
Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
"Atau jika amit-amit ternyata terjadi PHK, PHK kan bisa macam-macam, lalu kompensasinya dihitung bukan berdasarkan upah kesepakatan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya permenaker ini," lanjut dia.
Sama halnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melarang perusahaan ekspor tersebut melakukan penyesuaian.
"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya ini pengusaha juga banyak komplain jangan pikir serikat pekerja saja yang komplain, pengusaha juga komplain "bu kenapa enggak diturunkan saja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?". Kita bilang tetap bayar Jamsosteknya tetap," tegasnya.
Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.