Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen

Kompas.com - 17/03/2023, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.

Pemotongan upah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat (17/3/2023).

Di dalam Permenaker telah disebutkan kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerjnya. Kriteria itu tercantum di Pasal 3.

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Apa saja kriteria perusahaan yang memperbolehkan pemotongan upah?

  • Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
  • Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:

  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri alas kaki
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri furnitur
  • Industri mainan anak

Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 ini, maka akan berlaku selama 6 bulan.

Setelah itu, Kemenaker menegaskan tidak ada lagi perusahaan orientasi ekspor yang boleh menerapkan pemotongan upah.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," isi dari Pasal 8 ayat 3.

Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.

Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+