JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.
Pemotongan upah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat (17/3/2023).
Di dalam Permenaker telah disebutkan kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerjnya. Kriteria itu tercantum di Pasal 3.
Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha
Apa saja kriteria perusahaan yang memperbolehkan pemotongan upah?
Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 ini, maka akan berlaku selama 6 bulan.
Setelah itu, Kemenaker menegaskan tidak ada lagi perusahaan orientasi ekspor yang boleh menerapkan pemotongan upah.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," isi dari Pasal 8 ayat 3.
Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Baca juga: Soal Permenaker Pangkas Upah Pekerja, Kadin: Hindari Pengangguran dan PHK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.