Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Staf Puskesmas Sindir Layanan Pasien JKN, BPJS Kesehatan: Tarif Dinaikkan agar Tak Ada Diskriminasi

Kompas.com - 18/03/2023, 18:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral unggahan video yang beredar di media sosial terkait tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas yang "menyindir" perbedaan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum non-kepesertaan BPJS Kesehatan.

Si pengunggah video sindiran tersebut menamakan akun TikToknya @rintobelike2 (kokorinto). Terkini. Si pengunggah yang merupakan Staf di UPTD Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah ini membuat video permintaan maaf.

Pengunggah video tidak sendiri, dia bersama dua rekannya yang turut terlibat dalam video sindiran tersebut. Ujungnya, ketiga nakes tersebut akhirnya membuat video meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jaga Stabilitas Politik, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik sampai 2024

"Kami staf puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami," ucap ketiga staf puskesmas tersebut, Sabtu (18/3/2023), di akun TikTok @rintobelike2.

Ketiga staf Puskesmas Lambunu 2 ini berdalih dari video yang dibuat, tidak untuk membandingkan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan yang non-JKN.

"Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami," ucap mereka kembali.

Baca juga: Mensyukuri Nikmat Sehat, Bayar Iuran JKN-KIS Tanpa Telat

Tarif jadi peserta JKN dinaikkan agar tak ada diskriminasi

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai acara Universal Health Coverage (UHC) mengatakan bahwa tarif di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan lainnya, seperti Puskesmas dan Klinik, telah diberikan kenaikan tarif.

Dengan adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien peserta JKN.

"BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kita naikkan tarifnya kepada rumah sakit, biar lebih bagus (pelayanannya kepada pasien BPJS Kesehatan). Kita inginkan tanpa diskriminasi," kata Ghufron.

Begitu pula dengan rumah sakit yang ada di daerah, akan mendapat insentif yang sama. Kalau pun masih terjadi diskriminasi di daerah, menurut Ghufron hal itu karena pendapatan tenaga kesehatannya yang dianggap belum sesuai.

"Tetapi di daerah sudah kita naikkan tarif, kapitasi sudah kita naikkan tapi pendapatan tenaga kesehatan belum tentu naik. Ini tergantung pemdanya. Kalau bisa pemdanya mengubah insentifnya naik (pelayanan juga akan baik)," kata Ghufron.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com