Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kompas.com - 21/03/2023, 08:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil salah satu debitor bernama Hendi Prio Santoso, yang Direktur Utama (Dirut) Mind ID, Holding BUMN Pertambangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, pemanggilan Hendi Prio oleh Satgas BLBI tidak berkaitan dengan kasus di BUMN.

Pemanggilan itu berkaitan dengan persoalan pribadi Hendi Prio sebagai yang dulu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance, perusahaan non-BUMN.

"Itu kan proses individu, saya rasa bukan kasus BUMN," ujar Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Buffer Zone Depo Plumpang Dibangun 52,5 Meter, Erick Thohir: Padahal Rata-Rata Internasional 500 Meter

Pemanggilan Hendi Prio berkaitan dengan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 10,93 miliar yang diterima PT Perdanacipta Multifinance dari eks Bank Universal.

Erick mengatakan, pihaknya akan menunggu proses yang berlangsung oleh Satgas BLBI. Jika Hendri Prio terbukti melanggar hukum, maka dirinya tak segan untuk mencopot Hendri Prio dari posisi tertinggi di Mind ID.

"Kita harus buktikan dulu, kalo memang yang bersangkutan terkena masalah hukum ya pasti kita ganti. Tapi kan proses itu berlangsung dulu karena kita kan engga tahu detailnya," jelas dia.

Erick menambahkan, sejauh ini Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan terkait pemanggilan Hendri Prio oleh Satgas BLBI.

Sebelumnya, pemanggilan Hendri Prio oleh Satgas BLBI diketahui dalam pengumuman di salah satu koran nasional yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.

Pada pengumuman itu, Hendri Prio dijadwalkan untuk menemui Satgas BLBI pada 20 Maret 2023 pukul 14.00-16.00 WIB di Kantor Satgas BLBI yang berlokasi di kawasan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.

Agenda pemanggilannya untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI eks Bank Universal setidaknya sebesar Rp 10.931.261.891, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Selain Hendi Prio, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Perdanacipta Multifinance, Hasan Witono Wongso Krisno sebagai Direktur Utama Perdanacipta Multifinance. Serta memanggil pengurus PT Perdana Inti Investama sebagai penjamin.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman pemanggilan tersebut, dikutip Kompas.com. 

Baca juga: Proyek Baterai Mobil Listrik dengan LG Terancam Mandek, Bos MIND ID Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com