Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Gim Cerita "Ditodong" Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai

Kompas.com - 23/03/2023, 16:34 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita pengalaman terkait pengenaan pajak impor penghargaan dari negara lain kembali ramai dibicarakan di media sosial, Twitter. Kali ini, pengalaman itu dibagikan oleh seorang pengembang gim asal Indonesia, Kris Antoni.

Lewat akun bernama @kerissakti, founder Toge Productions itu menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan penghargaan dari San Francisco, Amerika Serikat, pada 2013. Namun, Ia bersama timnya tidak dapat menghadiri ajang bernama Flash Game Summiit itu sehingga meminta piala untuk dikirimkan ke Indonesia.

"Sampai di Jakarta pialanya kena pajak becuk 1 juta lebih," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023). Sebagai catatan, Kompas.com telah menerima izin dari yang bersangkutan untuk mengutip cuitannya.

Baca juga: Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Lebih lanjut Kris bilang, dirinya sempat mencoba untuk memprotes hal tersebut. Akan tetapi, petugas menyebutkan, barang gratis atau pemberian yang diimpor tetap dikenakan pajak.

"Gratis kena pajak tuh gmna? Karena orang awam ngga ngerti apa-apa, kita iya iya aja," tulis Kris.

Bukan hanya sekali, Kris bilang, Toge Productions berhasil mendapatkan penghargaan sebanyak tiga kali dari AS dalam rentang waktu 2011-2013. Semua penghargaan tersebut dikenakan pajak masuk.

"Ya bayangin aja pajaknya berapa," tulis Kris.

Baca juga: Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai


Menanggapi cuitan-cuitan tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kejadian tersebut telah terselesaikan. Ia tidak menjelaskan detail tentang ketentuan yang berlaku terkait pengenaan atas pajak impor barang.

"Ini kan kejadian 2013. Sudah diselesaikan saat itu," ujar Yustinus kepada Kompas.com.

Baca juga: Viral Video Penumpang Bawa 3 Dus Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk.

Termasuk barang hadiah (gift), kecuali termasuk dalam kategori yang dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal Pencatatan Impor Baju Bekas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com