JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menunjukkan cekcok antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara lantaran membawa 3 dus oleh-oleh bika ambon ke kabin pesawat.
Petugas pun meminta penumpang tersebut untuk membayar biaya Rp 2 juta. Peristiwa itu kemudian diketahui terjadi pada penerbangan Garuda Indonesia.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, peristiwa yang ada di video viral tersebut terjadi pada 2021. Menurutnya, penumpang tersebut membawa barang dengan berat yang melebihi batas maksimal.
"Keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," lanjutnya.
Baca juga: Harga Spesial Tiket Garuda Indonesia Khusus Lebaran 2023, Cek di Sini
Lantaran kelebihan muatan, petugas pun menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Menurut peraturan, bagasi yan berlebih maka akan dikenakan tarif tambahan.
Irfan bilang, pemeriksaan barang bawaan penumpang ke kabin memang prosedur yang dilakukan secara berkala untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasi secara optimal, khususnya terkait pertimbangan aspek keamanan dan layanan.
"Dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang, maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," jelas dia.
Baca juga: Pengembang Gim Cerita Ditodong Petugas Bea Cukai, Kemenkeu: Sudah Selesai
Sebelumnya, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan, pasa dasarnya persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.
Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.
Ia bilang, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.
"Pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis dikutip TribunMedan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Catat, Ini Berat Maksimal Bagasi Penumpang di Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.