Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Modus Dugaan Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu

Kompas.com - Diperbarui 27/03/2023, 10:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik. Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea dan Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta

Dalam hal ini, pejabat Bea dan Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.

Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia. Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengoordinasikan hal ini.

"Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," tulis surat tersebut.

Baca juga: Istri Kepala BPN Jaktim yang Pamer Kekayaan: Di Medsos Nggak Benar

Tanggapan resmi Bea dan Cukai 

Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, DJBC secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI sehingga Bea dan Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan.

Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

"Serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara," kata dia, kepada Kompas.com.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Kemudian, DJBC juga disebut menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration. Hal ini dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com