JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka pendaftaran untuk seleksi dua posisi Anggota non ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru untuk periode 2023-2028. Seleksi ini diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK (Pansel DKOJK).
Adapun Pansel DK OJK itu terdiri dari 9 orang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Susunan panitia itu diisi oleh unsur pemerintahan, Bank Indonesia (BI), serta masyarakat yang berspesialisasi pada aspek tertentu.
Baca juga: Pendaftaran 2 Calon Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut susunan Pansel DKOJK periode 2023-2028:
1. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebagai ketua panitia merangkap anggota dari unsur pemerintah
2. Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota dari unsur BI
3. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, sebagai anggota dari unsur pemerintah
4. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II, sebagai anggota dari unsur pemerintah
5. Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI, sebagai anggota dari unsur BI
6. Dian Masyita, Dekan FEB UII Indonesia, sebagai anggota dari unsur masyarakat akademisi
7. Chatib Basri, Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai anggota dari unsur masyarakat industri perbankan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.