JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi tinggal menghitung jam. Sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, batas waktu laporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah Jumat (31/3/2023) hari ini.
Pelaporan SPT tahunan sendiri bersifat wajib. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sanksi administratif akan dikenakan kepada WP apabila telat melaporkan SPT tahunan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada WP orang pribadi adalah sebesar Rp 100.000.
Baca juga: Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya
Adapun sanksi telat lapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.
Oleh karenanya, untuk menghindari denda tersebut WP harus melaporkan SPT tahunan pada hari ini.
Berikut cara melaporkan SPT tahunan secara online dengan mengakses layanan DJP online di laman www.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.