JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, semula program itu berakhir pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi WP badan, sebagaimana batas waktu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengalihan harta ke dalam Indonesia itu hingga 31 Mei 2023.
Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak
Perpanjangan itu dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut Dwi bilang, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan
"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," ucapnya.
Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh WP, dengan syarat Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Baca juga: Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.