JAKARTA, KOMPAS.com - PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri menampik tudingan telah melakukan penipuan seperti disampaikan dalam video yang beredar di platform media sosial, TikTok.
Video yang dimaksud ialah video yang diunggah oleh akun TikTok @indriandhiny. Akun tersebut mengaku telah kehilangan uang senilai puluhan juta rupiah dan menuding AXA Mandiri sebagai penipu.
Namun, manajemen AXA Mandiri menolak tudingan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Manajemen menyebutkan, yang bersangkutan membeli produk asuransi unitlink, yakni produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, dan telah memahami karakter produk unitlink beserta manfaat dan risikonya.
Baca juga: Lewat Asuransi Mikro, BRINS Beri Dukungan pada UMKM
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menjelaskan, berdasarkan dokumentasi yang telah ditandatangani mantan nasabah tersebut, nasabah membeli produk unitlink, dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi.
Sisanya merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak tahun 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan 3 kali dari total premi.
"Yang bersangkutan bahkan sampai membeli tiga polis, di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut," tutur dia dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Terkait dengan perbedaan nilai pengembalian dana, Rudy bilang, hal itu disebabkan oleh adanya penurunan imbal hasil investasi produk unitlink. Penurunan ini terjadi ketika pandemi Covid-19 merebak.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link
"Ditambah pula keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun, mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil," katanya.
Lebih lanjut Rudy menekankan, produk investasi memiliki risiko kerugian. Hal ini menjadi berbeda dengan produk tabungan atau deposito bank.
"Jika tidak ingin menanggung resiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unitlink hingga tiga polis," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru, Uang Asuransi Kematian PNS Jadi Rp 8 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.