Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak

Kompas.com - 09/04/2023, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait viralnya cerita artis Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak. Cerita itu disampaikan Soimah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.

Sri Mulyani mengaku telah menonton video keluhan Soimah dan meminta tim dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk meneliti permasalahan yang dialami pesinden tersebut.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Bendahara Negara itu dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Dalam postingannya, Sri Mulyani pun menampilkan penjelasan dari tim Ditjen Pajak. Secara garis besar, penjelasan tersebut sama seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," kata Sri Mulyani.

Adapun penjelasan itu mencakup tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah, serta keterlibatan debt collector yang digunakan Ditjen Pajak.

Menurut penjelasan tersebut, ada kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak.

"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung," jelas video Ditjen Pajak yang diunggah Sri Mulyani.

Pada 2015, ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi. Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.

Mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Ditjen Pajak menyebut sudah memiliki petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Dalam menjalankan pekerjaannya pun JSPN dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

Baca juga: Sindir Ditjen Pajak, Faisal Basri: Tak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

"Lalu buat apa (Soimah) didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ungkap Ditjen Pajak.

Kalaupun benar itu petugas pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneiliti pembangunan pendopo Soimah. Petugas penilai pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com