Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2023: Jadwal, Syarat, dan Caranya

Kompas.com - 26/04/2023, 09:32 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dimulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng terdiri dari bebas sanksi administrasi, bebas bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), dan bebas pajak progresif.

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng tahun ini?

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023

Dilansir dari laman resmi Bappenda, program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.

Adapun program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sebab, ditegaskan bahwa tidak ada perpanjangan tanggal program pemutihan pajak ini.

Untuk diketahui, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku baik dalam maupun luar provinsi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya

Syarat pemutihan denda pajak Jateng 2023

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai pokok PKB.

Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli?
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Apabila bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II)

Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun

- Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.

Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Cara pendaftaran pemutihan denda pajak Jateng 2023

Dituliskan dalam Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi bisa dilakukan dengan pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota di provinsi.

Sementara itu, pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di UPPD kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bisa didaftarkan di UPPD kabupaten/kota di provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Nah, itulah ulasan mengenai program pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Untuk meminimalisir kendala-kendala tertentu saat mengikuti program, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan uang pajaknya.

Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com