Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 08:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menarik perhatian khalayak.

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. 

Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Daftar gaji pegawai pajak

Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
  • Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Golongan III

  • Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

  • Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Lebih lanjut, daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:

Pejabat struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Baca juga: Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?

 

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Cara Transfer BSI ke BRI, BCA, BNI, dan Mandiri via BI Fast

Spend Smart
Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Keluh Kesah Bos Pizza Hut Usahanya Terimbas Gerakan Boikot Produk Israel

Whats New
10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com