Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya

Kompas.com - 23/02/2023, 08:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menarik perhatian khalayak.

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk ketentuan tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran gaji ini akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. 

Lantas, berapa besaran gaji pegawai pajak di Indonesia?

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Daftar gaji pegawai pajak

Detail daftar gaji pegawai PNS Pajak, kementerian, instansi, atau lembaga dari golongan I hingga IV sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
  • Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Golongan III

  • Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

  • Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Lebih lanjut, daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak sebagai berikut:

Pejabat struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Baca juga: Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?

 

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Nah, itulah daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com