JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024 mendatang. Nantinya, hanya masyarakat yang terdata yang berhak membeli gas tabung melon itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengatakan, pengendalian pembelian elpiji 3 kg diperlukan sebab konsumsinya terus naik setiap tahunnya.
"Setiap tahun naik terus. Tabung yang volume tinggi turun terus, sementara yang tabung 3 kg naik terus," ungkapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pencatatan Digital Pembelian Elpiji 3 Kg Diperluas
Meski begitu, Arifin belum bisa memastikan sistem pembatasan yang akan dilakukan, apakah menggunakan aplikasi MyPertamina atau tidak.
Dia hanya memastikan, pembatasan itu dilakukan agar ke depannya hanya masyarakat yang berhak yang memang bisa membeli gas bersubsidi tersebut.
"Itu belum, tapi kalau sistemnya MyPertamina efektif, yah boleh saja modelnya dipakai sebagai basis," kata dia.
Di sisi lain Arifin menyebutkan, pengendalian pembelian bisa juga dilakukan menggunakan KTP.
Bisa pula dengan menerapkan sistem yang sama seperti penyaluran subsidi pupuk saat ini, di mana hanya petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang bisa membeli pupuk bersubsidi.
"Misalnya, kayak pupuk, distribusinya dari pengecer. Pengecer itu kan kios-kios. Nah di kios itu sudah ada data petani yang terdaftar dalam RDKK, jadi tinggal ambil ke kios itu," ucap Arifin.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur bahwa hanya masyarakat terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian isi lampiran dalam aturan tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Perbaikan Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat
Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Pada aturan itu, dituliskan pula bahwa evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Langka di Pandeglang, Pertamina: Sekarang Stok Aman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.