Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Pengembalian Dana di TikTok Shop

Kompas.com - 07/05/2023, 14:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Shop merupakan fitur jual beli barang yang tersedia di aplikasi TikTok. Fitur jual beli barang tersebut mirip dengan marketplace yang menyediakan profil penjual dan daftar produk yang dijual.

Berbagai produk dan promo yang ditawarkan di TikTok Shop beberapa bulan ini cukup menjadi perhatian masyarakat. Namun, saat berbelanja online tak jarang masyarakat mengalami kendala dan ingin uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan ke rekening mereka.

Dikutip dari laman Tiktok Shop Academy, pengembalian dana yang dilakukan oleh pelanggan dikenal sebagai permintaan purna jual.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan pembeli saat melakukan pengajuan pengembalian dana yaitu permintaan dilakukan dalam waktu 6 hari setelah status pesanan diperbarui menjadi "Terkirim".

Baca juga: Cara Mengembalikan Akun yang Terkena Shadowban TikTok

Kemudian pelanggan dapat mengembalikan produk dan meminta pengembalian dana dalam situasi sebagai berikut:

  1. Produk yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak penjualan.
  2. Produk yang salah dikirim.
  3. Kondisi produk saat pengiriman tidak lengkap, cacat, atau tidak dapat diterima.
  4. Pelanggan menerima produk yang tidak sesuai dengan deskripsi yang tertera pada saat pembelian.
  5. Penjual tidak memenuhi komitmen pengirimannya (seperti adanya keterlambatan pengemasan atau keterlambatan pengiriman).
  6. Setelah periode purnajual selama 6 hari, jika pelanggan masih ingin mengajukan keluhan, mereka dapat langsung berkomunikasi dengan penjual atau menghubungi TikTok untuk mendapatkan bantuan dengan mengeklik pesanan terkait di aplikasi TikTok.

Lantas, bagaimana cara mengajukan pengembalian dana di TikTok Shop?

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Affiliate serta Syaratnya

Cara Mengajukan Pengembalian Dana di TikTok Shop

  • Masuk ke Profil Akun TikTok
  • Pilih ke Setting and Privacy dari menu Options dengan klik tiga garis di bagian kanan atas
  • Pilih menu Orders untuk melakukan pengajuan dana. Klik menu View All di bagian Your Order dan pilih barang lalu klik Request Refund
  • Kirim kembali barang kepada penjual sertakan dengan resi
  • Klik metode Refund
  • Isi data rekening dengan klik Bank Transfer kemudian masukkan data seperti nama bank, nomor rekening, nama lengkap, dan email. Jika data sudah dilengkapi tekan tombol Confirm
  • Terakhir klik Confirm for Withdraw untuk melanjutkan pengajuan pengembalian dana
  • Tunggu beberapa hari sampai barang kembali ke penjual. Setelah itu, akan dikonfirmasi untuk pengembalian dana ke rekening pembeli.

Baca juga: 3 Tips Jitu Live Selling di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com