LONDON, KOMPAS.com - Perusahaan layanan jejaring sosial Meta didenda 1,2 miliar poundsterling atau senilai 1,3 miliar dollar AS oleh regulator Uni Eropa l. Denda yang diterima Meta tersebut setara dengan Rp 19,35 triliun (Rp 14.884).
Denda tersebut diberikan lantaran Meta melanggar undang-undang privasi UE dengan mentransfer data pribadi pengguna Facebook ke server di Amerika Serikat.
Dilansir dari CNN, Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan, hal itu merupakan hasil penyelidikan ke Facebook (FB) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, kepala regulator yang mengawasi operasi Meta di Eropa.
Langkah tersebut menyoroti ketidakpastian yang sedang berlangsung tentang bagaimana bisnis global dapat secara legal mentransfer data pengguna UE ke server di luar negeri.
Baca juga: Badai PHK Berlanjut, Kini Meta Facebook Pangkas 10.000 Pekerja
Regulator UE mengatakan, pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di Amerika Serikat bertentangan dengan undang-undang privasi data khas Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum.
Peraturan itu menetapkan ketentuan, data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.
Asal tahu, denda adalah yang terbesar yang pernah dikenakan di bawah general data protection regulation (GDPR).
Baca juga: Kapitalisasi META Terus Anjlok, Hegemoni “Big Tech” FAANG Berakhir?
Adapun, rekor sebelumnya sebesar 746 juta poundsterling atau sebanyak 805,7 juta dollar AS, dibebankan kepada Amazon (AMZN) pada tahun 2021.
Meta juga telah diperintahkan untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di Amerika Serikat dalam waktu enam bulan.
Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa Andrea Jelinek mengatakan, pelanggaran Meta sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan terus menerus.
Diketahui, Amerika Serikat dan UE telah merundingkan perjanjian penerus sejak tahun lalu.
Kurangnya pengganti Privacy Shield mengancam ribuan bisnis yang bergantung pada kemampuan untuk memindahkan data pengguna UE ke yurisdiksi lain.
Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.