Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ketentuan Transfer Data, Meta Didenda 1,3 Miliar Dollar AS di Eropa

Kompas.com - 23/05/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

LONDON, KOMPAS.com - Perusahaan layanan jejaring sosial Meta didenda 1,2 miliar poundsterling atau senilai 1,3 miliar dollar AS oleh regulator Uni Eropa l. Denda yang diterima Meta tersebut setara dengan Rp 19,35 triliun (Rp 14.884).

Denda tersebut diberikan lantaran Meta melanggar undang-undang privasi UE dengan mentransfer data pribadi pengguna Facebook ke server di Amerika Serikat.

Dilansir dari CNN, Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan, hal itu merupakan hasil penyelidikan ke Facebook (FB) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, kepala regulator yang mengawasi operasi Meta di Eropa.

Langkah tersebut menyoroti ketidakpastian yang sedang berlangsung tentang bagaimana bisnis global dapat secara legal mentransfer data pengguna UE ke server di luar negeri.

Baca juga: Badai PHK Berlanjut, Kini Meta Facebook Pangkas 10.000 Pekerja

Regulator UE mengatakan, pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di Amerika Serikat bertentangan dengan undang-undang privasi data khas Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum.

Peraturan itu menetapkan ketentuan, data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.

Asal tahu, denda adalah yang terbesar yang pernah dikenakan di bawah general data protection regulation (GDPR).

Baca juga: Kapitalisasi META Terus Anjlok, Hegemoni “Big Tech” FAANG Berakhir?

Adapun, rekor sebelumnya sebesar 746 juta poundsterling atau sebanyak 805,7 juta dollar AS, dibebankan kepada Amazon (AMZN) pada tahun 2021.

Meta juga telah diperintahkan untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di Amerika Serikat dalam waktu enam bulan.

Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa Andrea Jelinek mengatakan, pelanggaran Meta sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan terus menerus.

Diketahui, Amerika Serikat dan UE telah merundingkan perjanjian penerus sejak tahun lalu.

Kurangnya pengganti Privacy Shield mengancam ribuan bisnis yang bergantung pada kemampuan untuk memindahkan data pengguna UE ke yurisdiksi lain.

Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com