JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackarel di Kalimantan Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan menyusul ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menegaskan, tindakan tersebut selain melanggar aturan yang berlaku, juga menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.
Baca juga: KKP Gandeng PT Semen Padang untuk Atasi Permasalahan Sampah di Laut
“Total 3 gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan Ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya," kata Adin melalui laman resmi KKP, Kamis (25/5/2023).
Adin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp 21.000 per kg.
Ia mengatakan, harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp 28.000 per kg.
Baca juga: KKP-FAO Sepakati Dokumen Bali Strategy untuk Berantas Illegal Fishing
Karenanya, ia meminta para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.
Adapun penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat. Sebanyak 145 kotak berisi 1.450 kg ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai," ujarnya.
Baca juga: KKP: Kerugian akibat Illegal Fishing Capai 23 Miliar Dollar AS
Lebih lanjut, Adin mengatakan, pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengatakan, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
"Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," ucap dia.
Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Cegah Penangkapan Ikan Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.