Dengan menentukan tarif air minum di PDAM ini, pemerintah juga dapat memengaruhi besaran pendapatan PDAM. Yang mana, sebagian keuntungan perusahaan ini juga akan masuk ke kantong pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Dalam penetuan tarif air minum ini, kepala daerah memegang peran penting karena penetapan tarif yang diusulkan PDAM harus atas persetujuan kepala daerah.
Hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat 1 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, di mana dijelaskan kepala daerah harus menetapkan tarif air minum paling lambat tiap bulan November setiap tahunnya.
Selain pemerintah, direksi PDAM juga berperan dalam keberlangsungan bisnis perusahaan. Sehingga bagian direksi PDAM harus diduduki oleh orang-orang yang berkompeten.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, pengangkatan direksi PDAM juga menjadi kewenangan kepala daerah melalui Keputusan Kepala Daerah.
Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.