OIKN juga diharusnya menyusun laporan keuangan selaku pengguna anggaran yang merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat.
Sebagai pengelola anggaran, OIKN memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran baik pendapatan dan belanja.
Sebagai pengelola keuangan, OIKN diharuskan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja (APBIKN) dan rancangan perubahannya, sebagaimana APBD untuk pemda pada umumnya, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBIKN, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBIKN.
Mekanisme pendanaan dari APBN, yang semula melalui mekanisme belanja (BA 126), menjadi melalui mekanisme transfer yang dicatat dalam APBIKN sebelum dibelanjakan.
Dalam UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, dikenal 7 (tujuh) jenis transfer ke daerah, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa dan insentif fiskal, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri baik dalam formula pengalokasian dan penggunaannya.
Ke tujuh jenis transfer tersebut, bisa saja tidak cocok untuk IKN, mengingat IKN tidak hanya melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, namun juga persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang tentunya membutuhkan fleksibilitas baik dalam formula pengalokasian dan penggunaan transfer.
Dalam revisi UU 3 Tahun 2022, penentuan jenis transfer yang cocok untuk IKN dapat dimungkinkan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
IKN sebagai pemerintah daerah khusus, oleh UU 3 tahun 2022 diberikan beberapa kekhususanya seperti hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional (tidak memiliki DPRD), Kepala OIKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, atau mengatur jenis transfer yang cocok.
Namun kekhususan tersebut hendaknya tidak termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, yang memungkinkan OIKN dapat berdiri di atas dua kaki.
Jika OIKN sebagai pemerintah daerah khusus, kedudukan OIKN harus sebagai pengelola keuangan bukan sebagai pengguna anggaran (sebagai kementerian/lembaga).
Hal ini akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, serta pertanggungjawaban, yang dilakukan oleh OIKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.