Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaka Sucipta
PNS

PNS Kemenkeu

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kompas.com - 30/05/2023, 15:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OIKN juga diharusnya menyusun laporan keuangan selaku pengguna anggaran yang merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat.

Sebagai pengelola anggaran, OIKN memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran baik pendapatan dan belanja.

Sebagai pengelola keuangan, OIKN diharuskan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja (APBIKN) dan rancangan perubahannya, sebagaimana APBD untuk pemda pada umumnya, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBIKN, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBIKN.

Mekanisme pendanaan dari APBN, yang semula melalui mekanisme belanja (BA 126), menjadi melalui mekanisme transfer yang dicatat dalam APBIKN sebelum dibelanjakan.

Dalam UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, dikenal 7 (tujuh) jenis transfer ke daerah, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa dan insentif fiskal, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri baik dalam formula pengalokasian dan penggunaannya.

Ke tujuh jenis transfer tersebut, bisa saja tidak cocok untuk IKN, mengingat IKN tidak hanya melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, namun juga persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang tentunya membutuhkan fleksibilitas baik dalam formula pengalokasian dan penggunaan transfer.

Dalam revisi UU 3 Tahun 2022, penentuan jenis transfer yang cocok untuk IKN dapat dimungkinkan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.

IKN sebagai pemerintah daerah khusus, oleh UU 3 tahun 2022 diberikan beberapa kekhususanya seperti hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional (tidak memiliki DPRD), Kepala OIKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, atau mengatur jenis transfer yang cocok.

Namun kekhususan tersebut hendaknya tidak termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, yang memungkinkan OIKN dapat berdiri di atas dua kaki.

Jika OIKN sebagai pemerintah daerah khusus, kedudukan OIKN harus sebagai pengelola keuangan bukan sebagai pengguna anggaran (sebagai kementerian/lembaga).

Hal ini akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, serta pertanggungjawaban, yang dilakukan oleh OIKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com