JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat beberapa alasan masyarakat masih kerap terjebak dalam modus penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, tingkat literasi keuangan masyarakat masih belum memadai. Hal tersebut juga diikuti dengan tingkat literasi digital yang belum cukup.
"(Masyarakat) mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga: OJK Ungkap 2 Modus Penipuan yang Marak di Media Sosial
Tak hanya itu, wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, alasan lain yang membuat masyarakat mudah terjerumus pada modus penipuan adalah karena terpengaruh oleh orang yang dipercaya.
"(Misalnya) tokoh masyarakat, tokoh agama, influencer, dan saudara," imbuh dia.
Baca juga: Simak Tips Terhindar dari Penipuan Oknum Agen Asuransi
Selain itu, adanya sifat serakah juga menjadi salah satu alasan masih banyak masyarakat terkena penipuan di sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal hingga Mei 2023.
Baca juga: Tangkal Modus Penipuan Online, Berikut Jurus 3C ala Shopee dan BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.