Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Rumah Bebas PPN: Kriteria, Harga, dan Batas Penghasilan

Kompas.com - 27/06/2023, 17:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

PEMERINTAH merevisi aturan pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat yang masuk kriteria berpenghasilan rendah. 

Perubahan aturan mengenai rumah bebas PPN ini mencakup ukuran dan harga rumah, luasan tanah, serta batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini. 

Aturan baru tentang rumah bebas PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ditetapkan pada 9 Juni 2023 yang kemudian diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2023, PMK Nomor 60 Tahun 2023 menggantikan dan mencabut PMK Nomor Nomor 81/PMK.010/2019.

PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga sekaligus merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Khusus untuk batas maksimal penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas rumah bebas PPN ini, PMK Nomor 60 Tahun 2023 merujuknya ke aturan kementerian yang membidangi perumahan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR pada 2023 juga sudah lebih dulu merevisi sekaligus menerbitkan aturan baru soal kriteria besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menerima fasilitas rumah bebas PPN ini. 

Sebelumnya, aturan soal penghasilan dimaksud adalah Ketetapan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Pada 11 Januari 2023, aturan ini dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Aturan-aturan baru di atas terlampir di akhir tulisan ini, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung.

Definisi rumah dan luasannya

Dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023, yang dimaksud sebagai rumah umum yang bisa mendapat fasilitas bebas PPN adalah rumah bagi warga negara Indonesia yang masuk kriteria berpenghasilan rendah.

Adapun rumah karyawan dalam cakupan PMK ini adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh perusahaan bagi karyawannya. Dengan demikian, pemegang saham, direksi, komisaris dan pengurus tidak berhak menerima fasilitas ini.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di 2024 Tidak Naik, Masih 11 Persen

Sementara itu, rumah boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan, koperasi buruh, atau koperasi karyawan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.

Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, rumah umum, rumah karyawan, dan rumah boro dengan definisi di atas harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, luas bangunan adalah kisaran 21-36 meter persegi, berubah dari aturan sebelumnya yang hanya disebut 21 meter persegi.

Kedua, rumah itu berdiri di atas tanah seluas 60-200 meter persegi. Aturan sebelumnya hanya memberikan fasilitas bebas PPN untuk bangunan di atas tanah seluas 60 meter persegi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com