Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Hilangnya Tutut Soeharto dan Kemunculan Jusuf Hamka di CMNP

Kompas.com - Diperbarui 29/06/2023, 05:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Kronologi kasus CMNP

Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama saat Presiden Soeharto masih berkuasa, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Bank tersebut kemudian ikut terimbas krisis moneter 1998 dan akhirnya mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah.

Baca juga: Sejarah CMNP Bermula dari Proyek Tol Anak Soeharto

Aliran dana BLBI dari negara itu kemudian sebagian dipakai untuk membayar para pemegang simpanan di bank tersebut. Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.

Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.

Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut. Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.

Baca juga: Kata Jubir Kemenkeu soal Utang Grup Citra ke Negara: Terkait Tutut Soeharto, Bukan CMNP

Penelusuran Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tengah mempelajari apakah bisa dilakukan pembayaran APBN terkait piutang yang diklaim Jusuf Hamka dan CMNP.

Kemenkeu sempat mendalami kepemilikan saham afiliasi, apakah memang CMNP masih terkait dengan Keluarga Cendana atau sepenuhnya sudah berpindah ke pihak lain. Ini mengingat Tutut sempat menjabat komisaris perusahaan, sementara anaknya juga selama beberapa tahun menduduki posisi direksi.

"Kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR," terang Prastowo dikutip dari akun Twitternya.

Kompas.com telah meminta izin Yustinus Prastowo untuk mengutip pernyataannya di media sosial tersebut.

"Berdasarkan data resmi di Ditjen AHU, Ibu SHR/Mbak Tutut adalah Komisaris Utama atau Direktur Utama PT CMNP, kurun 1987 hingga 1999. Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu SHR/Mbak Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," paparnya.

"Keterlibatan keluarga Ibu SHR berlanjut, diteruskan anaknya Danty Indriastuty sebagai komisaris di CMNP, sejak tahun 2001. Pada waktu itu diketahui terdapat 3 entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yang ditagih hingga kini," tambah dia.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Emoh Bayar Utang ke Pemerintah, Begini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com