Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Penipuan dengan Skema Ponzi di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.

Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.

Ternyata di tengah perjalanannya, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.

Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 dollar AS atau setara dengan Rp 30 juta.

Beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau one member get member.

"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas dia.

3. First Travel

Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada 2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming-iming travel murah seharga Rp 14,3 juta saja.

Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta.

Setelah diusut, ternyata First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang masuk.

Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun.

Saat ini, Anniesa dan Andika sudah ditangkap dan mendekam di penjara.

4. Dream for Freedom (D4F)

Baca juga: Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang besar dan dalam waktu singkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com