Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta.
Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis ini berhasil dijalankan.
Namun demikian, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar.
Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor.
5. MeMiles
Kasus MeMiles mencuat pada Januari 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.
Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan traveling.
Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.
Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.
Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.
Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.
Berdasarkan data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
6. Sunmod Alkes
Kasus skema ponzi lainnya adalah Sunmod Alkes di Surabaya pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan.
Mereka meyakinkan para korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari pemerintah.
Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan.
Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar. Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13 handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas, empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar.
Demikian, beberapa modus penipuan yang menggunakan skema Ponzi dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.