JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus skema Ponzi telah berevolusi menjadi berbagai macam bentuk. Modus money game dengan skema Ponzi ini masih saja menelan korban di tengah tumbuhnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Teranyar, aplikasi e-commerce Jombingo diduga melakukan scam karena dana membernya tidak dapat ditarik.
Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi ketika uang yang diinvestasikan oleh peserta baru digunakan untuk membayar imbal hasil bagi peserta lama, bukan dari keuntungan yang dihasilkan secara sah.
Seperti halnya modus investasi ilegal lainnya, skema Ponzi juga memancing investor dengan janji return tinggi, yang cenderung tidak realistis.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kasus penipuan yang memiliki modus skema Ponzi di Indonesia.
Baca juga: Cara Deteksi Penipuan Money Game Berbalut Skema Ponzi
1. Jombingo
Awalnya, Jombingo adalah aplikasi e-commerce yang mengaku menjual barang dengan harga murah.
Semula, Jombingo menawarkan belanja murah serba Rp 10.000. Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.
Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.
Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.
Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.
Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.
Belakangan, para member mengaku tidak dapat menarik uang mereka dari aplikasi itu.
2. Robot Trading Auto Trade Gold
Robot trading milik Wahyu Kenzo ini telah menggaet 25.000 member dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun.