Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia "Terkepung" Judi "Online" di ASEAN, Promosinya Lewat "Influencer" hingga Susupi Situs Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2023, 08:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Promosi kegiatan judi daring (online) kian marak terjadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, promosi iklan judi online ditemukan di aplikasi, sosial media hingga merambah ke situs pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menduga, pelaku promosi kegiatan judi online tersebut berasal dari luar negeri.

"Kita tahu seluruh negara di ASEAN misalnya judi legal, Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal, cuma Indonesia dan Brunei Darussalam yang masih melarang," kata Budi Arie dalam Konferensi Pers soal Judi Online di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

Budi mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, pemerintah telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online di Indonesia.

Bahkan, dalam satu pekan terakhir atau selama periode 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

"Terakhir 13-19 Juli 2023, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ujarnya.

Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening bank untuk judi online

Budi juga mengatakan, pihaknya menerima aduan sebanyak 1.859 terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Adapun aduan tersebut diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, ia mengatakan, telah memiliki berbagai langkah preventif yakni melakukan pemblokiran atas domainnya atau websitenya, pemblokiran IP Address, dan pemblokiran pada aplikasi judi online tersebut.

"Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya

Promosi judi online libatkan influencer

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan, rata-rata konten dan rekening terkait judi online sudah ditutup pemerintah.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi seluler untuk memberantas promosi judi online lewat SMS dan WhatsApp.

Tak hanya itu, ia mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kegiatan tersebut.

"Termasuk terkait influencer beberapa influencer sudah ditangani polisi, ini memang adalah partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas," kata Semuel.

Terakhir, Semuel mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar ribuan situs pemerintah tak mudah disusupi konten judi online.

"Jadi nanti ada ketentuannya, sebelum situs-situs pemerintah itu diupload atau pun dipublikasikan, itu harus lolos dulu tes dari BSSN," ucap dia.

Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Whats New
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Whats New
Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Whats New
Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Whats New
BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit

Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BRI, Mudah dan Praktis

2 Cara Ganti PIN ATM BRI, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Cadangan Devisa RI Kembali Naik, per Juni 2024 Mencapai 140,2 Miliar Dollar AS

Cadangan Devisa RI Kembali Naik, per Juni 2024 Mencapai 140,2 Miliar Dollar AS

Whats New
BEI Sebut 'Influencer' Makassar yang Viral Karena Gagal Kelola Investasi, Bukan Peserta 'Influencer Incubator'

BEI Sebut "Influencer" Makassar yang Viral Karena Gagal Kelola Investasi, Bukan Peserta "Influencer Incubator"

Whats New
Cipta Perdana Lancar Melantai di Bursa, Incar Dana Rp 71,40 Miliar

Cipta Perdana Lancar Melantai di Bursa, Incar Dana Rp 71,40 Miliar

Whats New
Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar, Anak Usaha Solusi Sinergi Digital Bakal Perluas Konektivitas

Terbitkan Obligasi Senilai Rp 600 Miliar, Anak Usaha Solusi Sinergi Digital Bakal Perluas Konektivitas

Whats New
Kemacetan Jakarta Akibatkan Kerugian Rp 100 Triliun

Kemacetan Jakarta Akibatkan Kerugian Rp 100 Triliun

Whats New
Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perhutani

Whats New
Viral di X, 'Influencer' Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi 'Follower' Rp 71 Miliar

Viral di X, "Influencer" Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi "Follower" Rp 71 Miliar

Whats New
Letak CVV Kartu Debit BCA dan Kegunaannya

Letak CVV Kartu Debit BCA dan Kegunaannya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com