Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023

Kompas.com - 21/07/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sebesar rata-rata 4,77 persen. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 61 Tahun 2023.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional perusahaan.

Namun, Kemenhub juga berharap dengan kenaikan tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran angkutan penyeberangan.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik dalam Waktu Dekat

"Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 dan badan usaha angkutan penyeberangan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif sekaligus sosialisasi.

Dengan demikian diharapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi dapat mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2023.

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," ucapnya.

Baca juga: Penerapan E-ticketing Ferizy Tekan Calo Tiket Kapal Penyeberangan

Dia mencontohkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang baru ini, di antaranya tarif terpadu pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

Sementara Golongan II seperti sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 3.550 sehingga dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp 24.100 sampai Rp 208.500.

"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," jelasnya.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal Penyeberangan lewat Ferizy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com