Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api

Kompas.com - 27/07/2023, 12:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang kerap terjadi. Terakhir pada Selasa (18/7/2023), terjadi tiga kecelakaan di pelintasan sebidang yang berbeda dalam satu hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyiapkan sejumlah upaya untuk menanggulangi kecelakaan di pelintasan sebidang ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada pelintasan sebidang untuk menekan angka insiden kecelakaan di pelintasan sebidang.

"Penanganan pelintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: 3 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Hari yang Sama, Salah Siapa?

Dia bilang, pihaknya secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan pelintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan pelintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

"Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani pelintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh pelintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan," tuturnya.

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani pelintasan sebidang antara lain sebagai berikut:

  1. Menghilangkan atau menutup pelintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
  2. Memasang pagar sterilisasi jalur kereta api
  3. Program pembangunan Fly Over/Underpass.
  4. Membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas).
  5. Program pengadaan pintu pelintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu.
  6. Perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/Sintetis LX).
  7. Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
  8. Program Evaluasi Pelintasan Jawa dan Sumatera.
  9. Sosialisasi, Kampanye, dan Promosi keselamatan di pelintasan.

Baca juga: Penyebab Masih Maraknya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tiga kewajiban pengemudi

Meski Kemenhub telah mengupayakan sejumlah antisipasi di atas, pengendara juga harus berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang.

Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: KAI Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk di Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com