Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Digunakan Anak-anak, Perlukah Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Diatur?

Kompas.com - 02/08/2023, 11:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis penyewaan sepeda listrik menjamur beberapa tahun belakangan. Namun, bisnis ini rupanya belum memiliki regulasi yang jelas.

Padahal tidak jarang penyewa sepeda listrik merupakan anak sekolah yang masih belum memahami keselamatan dalam berkendara.

Salah satu contohnya penyewaan sepeda listrik di salah satu kawasan pemukiman di Jakarta Pusat.

Ketika pandemi masih ada tapi sudah mulai mereda sekitar tahun 2020-2022, penyewaan sepeda listrik ini digandrungi oleh anak-anak yang tinggal di sekitar tempat penyewaan tersebut.

Memang harga sewa sepeda listrik ini cukup mahal untuk ukuran anak sekolah, yaitu kisaran Rp 15.000-20.000 untuk 30 menit. Oleh karena itu, biasanya anak-anak ini 'patungan' untuk menyewa 1 sepeda listrik untuk digunakan bergantian.

Baca juga: Indonesia Akan Tiru Vietnam dan Thailand Terkait Insentif Kendaraan Listrik

Memang selama ini anak-anak tersebut hanya berkeliling di sekitar perumahan dan tidak sampai ke jalan raya karena jarak yang cukup jauh. Namun tetap hal ini mengganggu pengendara lain karena mereka harus lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari.

Maklum, anak-anak yang menyewa sepeda listrik ini belum memahami cara berkendara yang baik dan benar karena mereka masih usia pelajar. Bahkan terkadang ditemui anak sekolah membonceng anak yang masih balita untuk diajak berkeliling.

Adapun tempat penyewaan sepeda listrik ini ternyata milik salah satu warga di kawasan pemukiman tersebut. Namun kini tempat sewa sudah tidak ada tanda-tanda beroperasi.

Perlu jadi catatan, bisnis penyewaan sepeda listrik ini tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga ada di daerah-daerah lainnya.

Tidak menutup kemungkinan pula, penyewa yang mayoritas masih anak-anak ini berani mengendarai sepeda listrik sampai ke jalan raya karena misalnya tempat penyewaan dekat dengan jalan raya.

Hal ini tentu dapat membahayakan nyawa mereka dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, anak-anak belum memahami keselamatan mengemudi di jalan raya.

Beberapa waktu lalu di media sosial beredar video yang menginformasikan seorang anak meninggal usai mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Berdasarkan informasinya, anak tersebut hilang kendali lalu keluar jalur dan tertabrak mobil hingga meninggal dunia.

Baca juga: Konversi Kendaraan Listrik Dinilai Hemat Biaya, Ini Hitungan Pengusaha

Pemerintah Tidak Mengatur Penyewaan Sepeda Listrik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, selama ini pemerintah tidak mengatur mengenai bisnis penyewaan sepeda listrik secara spesifik.

Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, telah diatur mengenai tata cara mengemudi, perlengkapan, usia yang boleh mengendarai minimal 12 tahun, dan jalur-jalur yang bisa dilalui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com