Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bubarkan KPC PEN, Pemerintah Pastikan Program Pemulihan Ekonomi Tetap Berlanjut

Kompas.com - 07/08/2023, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut telah diundangkan pada 4 Agustus 2023.

Melalui terbitnya perpres itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menko Airlangga: Dana PEN Berakhir Tahun Ini

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional terus berjalan meski masa tugas KPC PEN telah berakhir. Program akan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

“Program ekonomi nasional berjalan seperti biasa, melalui program-program reguler,” ujar Edy saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (6/8/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya Ketua KPC PEN mengatakan, program penanganan Covid-19 yang program dan penganggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan. Serta program perlindungan sosial yang dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

“Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggung oleh masyarakat dan masyarakat dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit,” kata Ali.

Baca juga: KPC PEN: Utang Kita Naik karena Penerimaan Turun, Kemudian Belanja Naik

Ali menegaskan, biaya pengobatan Covid-19 menggunakan BPJS kesehatan ini bisa langsung berlaku mulai Rabu (21/6). Sementara biaya vaksin covid-19, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab vaksin bukanlah salah satu obat yang jadi klaim pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Vaksin tentu berbeda karena itu kesehatan masyarakat,” ujar Ali.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai Rp 178,7 triliun pada tahun 2023. Angka ini lebih tinggi dari anggaran kesehatan tahun 2022 yang sebesar 176,8 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran kesehatan PEN sebesar Rp 47 triliun dan anggaran reguler sebesar Rp 129,7 triliun.

Kemudian, anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 476 triliun pada tahun 2023. Jumlah tersebut terbilang meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 461,6 triliun. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Bank Indonesia Sebut IMF Akui Pemulihan Ekonomi Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul KPC PEN Dibubarkan, Pemerintah Pastikan Pemulihan Ekonomi Terus Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com