Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Pastikan Tokopedia Tak Punya Penjual yang Berada di Luar Negeri

Kompas.com - 07/08/2023, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, bisnis cross border atau perdagangan lintas batas tak berpengaruh pada Tokopedia.

Nuraini tak menampik ada barang-barang impor yang dijual di Tokopedia. Namun, barang-barang tersebut masuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditambah, kata dia, Tokopedia tak memiliki penjual yang berada di luar negeri.

"Kalau pun barangnya tidak semua barang lokal, tetapi penjualnya pasti 100 persen ada di Indonesia," kata Nuraini di Tokopedia Tower, Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Jadi kalau barang impor atau tidak impor, saya rasa sama seperti di mall pasti lewat impor biasa itu yang bisa kami pastikan," sambungnya.

Baca juga: Kapan Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Terbit? Mendag: Lebih Cepat, Lebih Bagus...

Nuraini mengatakan, pihaknya masih menunggu harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung produk UMKM dan memastikan tak ada penjual asing yang memiliki gerai di Tokopedia.

"Tokopedia mendukung UMKM lokal dan sampai saat ini kita enggak ada penjual asing di Tokopedia karena fokusnya hanya ke penjual lokal dulu UMKM lokal karena potensinya masih besar," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam beleid aturan tersebut Mendag Zulhas menuturkan pihaknya melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 (Agustus) lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Baca juga: Alasan Pengusaha Tolak Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual via Online

"Iya (cross border), itu saja," sambung Zulhas.

Artinya, dengan begitu menurut Zulhas, pedagang yang berdomisili atau berlokasi di luar negeri tidak bisa menjual barang dengan harga di bawah 100 dollar AS secara langsung melalui marketplace cross border.

Selain itu Mendag Zulhas menuturkan, dalam beleid itu, pemerintah akan melarang platform digital tidak boleh sama sekali menjadi produsen lantaran pengaturan izinnya berbeda-beda.

"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," papar Mendag Zulhas.

Kemudian, pemerintah juga mewajibkan social commerce memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita, perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu ya," pungkasnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk Cross Border Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com