Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan Toyota Altis dan Fortuner, Harga mulai Rp 83,66 Juta

Kompas.com - 09/08/2023, 16:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorta Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melelang sejumlah mobil sitaan secara online melalui laman lelang.go.id.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah, www.lelang.go.id, Rabu (9/8/2023), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang KPP Madya Bandung. Unit yang akan dilelang ialah 2 unit Toyota Corolla Altis dan 1 unit Toyota Fortuner.

Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 83,66 juta dan yang tertinggi Rp 126 juta.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Baca juga: Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan, Simak Lelang Rumah Murah di Bogor

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Toyota Corolla Altis, nilai limit Rp 83,66 juta

Objek sitaan pertama yang akan dilelang ialah Toyota Corolla Altis 1.8 A/T tahun 2012 warna silver, Nomor Mesin 2ZRX180530, Nomor Rangka MR053REE2C4302198, Nomor Polisi D 1446 EBE.

Nilai limit lelang mobil Toyota Altis tersebut Rp 83,66 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 30 juta, di mana paling lambat disetorkan pada 20 Agustus 2023.

Unit ini bakal dilelang pada 21 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Kode lot lelang unit kendaraan ini ialah 9SU8QZ.

2. Toyota Corolla Altis, nilai limit Rp 85,43 juta

Objek sitaan kedua yang akan dilelang ialah Toyota Corolla Altis 1.8 A/T tahun 2011 warna hitam, Nomor Mesin 2ZRX139599, Nomor Rangka MR053REE2B4301671, Nomor Polisi D 1183 QG.

Objek lelang berada di KPP Pratama Cimahi, Jl. H. Amir Machmud No.574, Kotak Pos 112 Cimahi. Unit ini bisa dilihat peserta lelang pada 7-20 Agustus pada pukul 08.00-16.00.

Nilai limit lelang mobil Toyota Altis tersebut Rp 85,43 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 35 juta, di mana paling lambat disetorkan pada 20 Agustus 2023.

Unit ini bakal dilelang pada 21 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB. Kode lot lelang unit kendaraan ini ialah MLMBVY.

Baca juga: Cara Mengikuti Lelang Online di Lelang.go.id

3. Toyota Fortuner, nilai limit Rp 126 juta

Objek sitaan terakhir yang akan dilelang ialah Toyota Fortuner 2,5 G M/T tahun 2010 warna silver, Nomor Mesin 2KD6526761, Nomor Rangka MHFZR69G1A3011870, Nomor Polisi D 1887 MT.

Objek lelang berada di KPP Madya Bandung, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung.

Nilai limit lelang mobil Toyota Altis tersebut Rp 126 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 35 juta, di mana paling lambat disetorkan pada 20 Agustus 2023.

Unit ini bakal dilelang pada 21 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB. Kode lot lelang unit kendaraan ini ialah 8EHDJO.

Baca juga: Lelang 59 Royal Enfield, Kemenkeu Kantongi Rp 5,84 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com