Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kereta Cepat, Minta Konsesi 50 Tahun, tapi Ditolak Jonan

Kompas.com - Diperbarui 22/09/2023, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk membuka opsi utang yang timbul dari proyek ini bisa dijamin keuangan negara.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani. Padahal, proyek KCJB pada awalnya dijanjikan tanpa menggunakan uang APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah. 

Pemerintah bahkan merevisi aturan yang sudah dibuatnya sendiri demi memuluskan proyek ini. Misalnya aturan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang melarang penggunaan duit APBN, kemudian diralat dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Polemik konsesi KCJB

Selain kontroversi penggunaan uang APBN dan pemberian jaminan dari pemerintah, polemik lainnya yang cukup pelik pada proyek KCJB adalah masa konsesi yang kini ditetapkan menjadi 80 tahun.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat

Artinya, KCJB baru bisa dikembalikan ke negara setelah 80 tahun. Bandingkan dengan konsesi jalan tol yang ditetapkan 40 tahun dan maksimal 50 tahun.

Kementerian Perhubungan menyebut urgensi dari perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun ini adalah karena pembengkakan biaya yang sangat besar (cost overrun) akibat perhitungan pihak China yang tidak akurat.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan konsesi KCJB lantaran butuh kepastian pengembalian investasi.

"Hal ini disampaikan melalui surat Dirut PT KCIC Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB," kata Risal dalam rapat kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Ditolak Jonan

Saat Menteri Perhubungan 2014-2016 dijabat Ignasius Jonan, masalah konsesi ini pernah jadi polemik panas. Bahkan kala itu, Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena masalah masa konsesi.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani.

Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang (kini konsesi KCJB ditetapkan menjadi 80 tahun).

Baca juga: Sri Mulyani Klarifikasi Tudingan APBN Digadaikan ke China demi KCJB

Jika sebagai Menhub ia setuju memberikan konsesi KCJB di atas 50 tahun, kata Jonan, itu sama saja ia melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri dan merusak kredibilitas negara.

"Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan kala itu.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi sesuai tuntutan KCIC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com