JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
Namun, aturan yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.
Baca juga: Revisi Permendag 50 tentang Penjualan Online Sudah Diserahkan ke Jokowi
Lebih lanjut Isy mengatakan, Permendag ini nantinya akan menjelaskan lebih detail terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.
Kemudian akan membahas terkait pembatasan penjualan minimum 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.
Hal yang juga diatur dalam baleid itu adalah mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace dan larangan marketplace bertindak sebagai produsen.
"Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri kemudian dijual di marketplace mereka, nah itu dialarang akan diatur disana," kata Isy.
Baca juga: Menanti Revisi Permendag soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan.
Hal itu lantaran aturan main jualan online itu sudah masuk ke Istana untuk segera dibahas bersama kepala negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah di istana sebentar lagi (diundangkan)," ujar Menkop Teten kepada media di Pasar Tanah Abang, Senin (19/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.