Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Kompas.com - 24/09/2023, 21:16 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka 7.846 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lulusan SMA, D3, dan S1. 

Formasi CPNS Kejaksaan RI tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Pendaftaran CPNS di Kejaksaan RI dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Pelamar diwajibkan membuat akun baru SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Genjot Produktivitas, Pupuk Indonesia Dorong Petani Manfaatkan Program Makmur

Lalu, apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI?

Kriteria pelamar

Berdasarkan Surat Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023, ada dua jenis formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada pengadaan CASN 2023, yaitu formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus diperuntukkan bagi pelamar yang masuk kategori Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat, pelamar disabilitas, dan pelamar dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang memperoleh predikat Cumlaude.

Sementara formasi umum diperuntukkan bagi pelamar yang tidak masuk kategori formasi khusus.

Baca juga: Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Persyaratan umum

Dilansir dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, berikut persyaratan umum untuk melamar CPNS Kejaksaan 2023:

  • WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Persyaratan khusus

1. Jabatan Ahli Pertama-Jaksa (S1)

Formasi ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum. Berikut persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Ahli Pertama- Jaksa untuk formasi umum:

  • Berusia setinggi-tingginya 27 tahun saat melakukan pendaftaran
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
  • Tidak buta warna
  • Mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 sampai dengan 25
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
  • Nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 atau International English Language Testing System (IEL TS) minimal 5
  • Memiliki ijazah S1 dengan program studi Hukum/Ilmu Hukum
  • Memiliki IPK serendah-rendahnya 3,00
  • Berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi serendah-rendahnya B dan Akreditasi Program Studi serendah-rendahnya B saat kelulusan
  • Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Jabatan Petugas Barang Bukti (D3)

Formasi ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • D-III Ekonomi
  • D-III Manajemen
  • D-III Teknik Informatika
  • D-III Akuntansi
  • D-III Komputer
  • D-III Komunikasi
  • D-III Sekretari/Kesekretariatan
  • D-III Hubungan Masyarakat
  • D-III Perpajakan
  • D-III Administrasi
  • D-III Perkantoran

 

Adapun persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Petugas Barang Bukti untuk formasi umum yaitu:

  • Berusia setinggi-tingginya 35 tahun saat melakukan pendaftaran
  • Tidak buta warna
  • Mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 sampai dengan 28
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
  • Memiliki ijazah D3 sesuai bidang studi yang disyaratkan
  • Memiliki IPK minimal 2,75
  • Berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi
  • Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Menteri PUPR: Saya Akan Jadi Salah Satu yang Pertama Tinggal di IKN

 

3. Jabatan Pengelola Penanganan Perkara (SMA)

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Pengelola Penanganan Perkara untuk formasi umum:

  • Berusia maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran
  • Tidak buta warna
  • Mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 sampai dengan 28
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
  • Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat
  • Memiliki nilai ijazah dengan hasil rata-rata minimal 7,00
  • Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan program Microsoft Office

4. Jabatan Penjaga Tahanan (SMA)

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan pengelola penanganan perkara untuk formasi umum:

  • Berusia maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak buta warna Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat
  • Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata minimal 7,00
  • Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan program Microsoft Office
  • Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan beladiri atau pengalaman kerja di bidang pengamanan.

Persyaratan khusus selengkapnya untuk masing-masing jabatan bisa disimak di sini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com