"Dan mohon maaf saya enggak peduli siapa bekingnya karena kita ingin yang terbaik untuk Indonesia bukan menguntungkan para beking ini," ujar Rizal pada 26 Agustus 2015.
Hingga saat ini Rizal Ramli tak pernah secara eksplisit menyebut siapa pejabat yang jadi beking di proyek tersebut.
Rizal Ramli belakangan terkena reshuffle kabinet bersama dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Mendikbud Anies Baswedan.
Indonesia membuka tawaran bagi siapa saja yang berminat, baik Jepang maupun China. Pemerintah Indonesia menetapkan syarat utama, pertama KCJB tidak boleh menggunakan uang APBN dan pemerintah tidak akan memberikan jaminan apa pun bila proyek bermasalah di kemudian hari.
Belakangan pemerintah Indonesia akhirnya mantap memilih China sebagai patner untuk membangun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sekaligus menjadi proyek kereta peluru pertama di Asia Tenggara.
Baca juga: Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?
Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno mengungkapkan alasan pemerintah Indonesia tak memilih Jepang untuk menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah karena Negeri Sakura masih meminta klausul jaminan dari pemerintah.
"Pemerintah Jepang (proposalnya ditolak), karena tidak bisa mendapatkan jaminan pemerintah, tidak ada anggaran dari pemerintah, jadi otomatis proposal Jepang enggak diterima karena proposal Jepang mengharuskan adanya jaminan dari pemerintah," ujar Rini di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari pemberitaan Kompas.com 6 Oktober 2015.
Wanita yang lahir di Maryland, Amerika Serikat, itu menjelaskan, dari dua proposal kereta cepat yang disodorkan Jepang dan China kepada pemerintah, hanya proposal China dinilai memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
"Konsorsium BUMN sudah bernegosiasi dengan pihak Tiongkok karena proposal yang memenuhi kriteria tidak ada jaminan dan anggaran pemerintah," kata Rini.
Baca juga: Kereta Cepat Vs Argo Parahyangan, Konsumen Pilih Mana?
Saat Jepang masih belum menyerah merayu Pemerintah Indonesia dan mencoba merevisi proposal yang akan diajukan ke Indonesia, Rini Soemarno bahkan selangkah lebih maju dengan menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Menteri Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi China Xu Shaoshi pada Maret 2016.
Saat Menteri Perhubungan 2014-2016 dijabat Ignasius Jonan, masalah konsesi ini pernah jadi polemik panas. Bahkan kala itu, Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena masalah masa konsesi.
Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.
Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan, konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani.
Baca juga: Jawab Pengkritik Kereta Cepat, Menhub: Begitu Pakai, Baru Mereka Senang
Sementara pihak KCIC ngotot menginginkan agar konsesi 50 tahun dimulai saat kereta cepat mulai beroperasi dan bisa diperpanjang (kini konsesi KCJB ditetapkan menjadi 80 tahun).
Jika sebagai Menhub ia setuju memberikan konsesi KCJB di atas 50 tahun, kata Jonan, itu sama saja ia melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri dan merusak kredibilitas negara.
"Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan kala itu.
Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi sesuai tuntutan KCIC.
"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," kata Jonan.
"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi.
Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Penumpang Tujuan Kota Bandung Harus 2 Kali Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.