JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran adalah bagian penting dalam kegiatan transaksi. Karena dalam setiap transaksi, pasti ada sistem pembayaran yang berlaku. Lantas, apa pengertian sistem pembayaran?
Dilansir dari laman Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep uang sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan.
Baca juga: UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong
Sistem pembayaran adalah kegiatan pemindahan dana dari satu pihak ke pihak lain dan merupakan sistem yang mencakup berbagai komponen sistem pembayaran seperti jenis alat pembayaran, kliring, dan settlement.
Bisa dikatakan, sistem pembayaran adalah sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam praktiknya, tidak hanya penyelenggara pendukung jasa sistem pembayaran seperti bank dan lembaga keuangan, tetapi juga individu atau perorangan dapat terlibat dalam sistem pembayaran.
Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara
Dilansir dari laman bri.co.id, tujuan utama dari sistem pembayaran adalah untuk memungkinkan uang berpindah dari satu pihak ke pihak lain.
Sistem pembayaran dirancang untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai alat tukar dalam pembelian barang dan jasa.
Jika diibaratkan, uang sama seperti darah yang mengalir dalam tubuh, sedangkan penyelenggaraan sistem pembayaran adalah sistem sirkulasinya.
Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Ekonomi Kemdikbud, peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah sebagai berikut:
Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran.
Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran (SE) Nomor 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana yang di antaranya menegaskan bahwa penyelenggaraan transfer dana harus Badan Hukum Indonesia.
Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan sistem pembayaran.
Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Baca juga: Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, melalui kegiatan monitoring (pemantauan) penilaian dan melakukan upaya yang mendorong penyelenggaraan sistem pembayaran ke arah yang lebih baik.
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Selain melaksanakan peran, Bank Indonesia juga melakukan transaksitransaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.
Baca juga: Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan
Dilansir dari Gramedia.com, komponen-komponen yang membentuk terciptanya sistem pembayaran antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan alat yang digunakan dalam sistem pembayaran, secara umum alat pembayaran dapat terbagi menjadi dua, yakni tunai dan nontunai.
Alat pembayaran tunai yaitu pembayaran yang menggunakan uang kartal atau uang tunai yang meliputi uang kertas dan uang logam.
Sementara alat pembayaran nontunai berarti pembayaran yang menggunakan berbagai media atau instrumen selain uang tunai, seperti kartu kredit, ATM, kartu debet, dan uang
elektronik.
Alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi.
Selanjutnya, komponen sistem pembayaran adalah penyelenggara. Komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya.
Lembaga yang memproses sistem pembayaran serta lembaga yang menjadi operator teknis dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Baca juga: Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin
Beberapa saluran pembayaran yang ada di Indonesia adalah kartu debit, kartu kredit, teller input, mesin ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC).
Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.
Komponen sistem pembayaran berikutnya adalah infrastruktur. Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi.
Komponen sistem pembayaran yang terakhir adalah pengguna. Pengguna disini adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian sistem pembayaran dan contoh alat pembayaran di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.