JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang media sosial untuk berjualan seperti TikTok Shop dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Lalu, bagaimana jika media sosial ini tetap kekeuh mempertahankan fitur e-commerce?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memblokir social commerce yang tidak mau menaati aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah melayangkan dua kali surat peringatan.
"Sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujarnya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris
Oleh karenanya, dia telah meminta Sekjen Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha terkait untuk menginformasikan aturan baru ini.
Dalam beleid ini, pemerintah membatasi antara penggunaan media sosial dengan e-commerce. Namun bukan berarti pemerintah melarang sama sekali adanya social commerce.
Mendag bilang, social commerce masih diperbolehkan asalkan hanya digunakan untuk mempromosikan suatu produk, bukan untuk berjualan langsung layaknya e-commerce.
Kemudian, apabila platform media sosial ingin menjadi social commerce, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu, platform tersebut juga tidak boleh menggunakan data pengguna yang dikumpulkan dari media sosial untuk berjualan.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang
"Kalau dia media sosial, media sosial saja. kalau dia mau jadi sosial commerce, dia harus ngurus izin dan datanya tadi enggak boleh dipakai, harus baru. Jadi data saya di medsos enggak boleh dipakai jualan," ucapnya.
"Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV untuk iklan dan promosi. Tapi buka toko tidak boleh, jualan langsung tidak boleh. Kalau dia marketplace, boleh jualan langsung dan boleh promosi," sambungnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, simak 6 poin utamanya berikut ini.
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Baca juga: Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Social Commerce yang Keukeuh Jualan
2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
3. Disediakan produk positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. Larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Penguasaan data oleh PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.