Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Kompas.com - 29/09/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Ada sebanyak 55 kereta api (KA) berbagai kelas yang masuk dalam daftar kereta yang mendapatkan tarif promo dalam acara KAI Expo 2023 di Jakarta Convention Center pada 29 September hingga 1 Oktober mendatang.

Kereta-kereta tersebut memiliki tujuan berbagai kota, dari kereta kelas ekonomi, bisnis, eksekutif, hingga luxury. Diskon tiket kereta ini berlaku untuk keberangkatan pada 1-31 Oktober 2023.

“KAI Expo 2023 ini diselenggarakan untuk merayakan Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2023 dan HUT ke-78 KAI yang jatuh pada 28 September 2023. Banyaknya tiket promo yang KAI sediakan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui penjualan tiket dengan tarif yang terjangkau,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Disadur dari informasi resmi, tiket kereta kelas luxury dijual seharga Rp 300.000, kelas eksekutif Rp 150.000, kelas bisnis Rp 100.000, dan kelas ekonomi Rp 50.000.

Harga tiket kereta tersebut hanya bisa dibeli oleh pengunjung KAI Expo 2023.

Selengkapnya klik di sini

2. Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah meminta pedagang atau seller di e-commerce memiliki dokumen atau surat keterangan impor sebelum berjualan barang impor di marketplace.

Teten mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memutus maraknya barang impor ilegal di pasar domestik.

"Kalau dari pintu masuk banyak sekali (barang impor masuk), tetapi kita cegat di platform dan seller-nya juga, jadi platform harus memberikan syarat kepada seller di platform mereka (kalau) jual produk impor harus disertai dokumen importasinya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Teten mengatakan, apabila pihak e-commerce dan pedagang tidak mengikuti aturan tersebut, dapat dikenakan pelanggaran penjualan barang ilegal.

"Kalau tidak (diikuti aturan tersebut), baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita proteknya," ujarnya.

Teten mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE) serta aturan turunannya.

Selengkapnya klik di sini

3. Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi oknum yang membocorkan data pribadi. Sanksi itu nantinya diatur melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelindungan data pribadi.

"Kalau nanti telah diputuskan, denda administratif itu hingga 2 persen dari total pendapatan tahunan (masih dalam pembahasan), lalu denda perdata-pidana bisa sampai Rp 60 miliar," ujar Partner K&K Advocates, Danny Kobrata, dalam seminar dengan tema Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Menurut Danny, kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources (sumber daya manusia) untuk menanggulangi kebocoran data.

"Pertama, dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Kedua, dampak pada risiko potensi sanksi hukum, sanksi administratif, perdata, dan pidana," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com