KOMPAS.com - Bursa efek adalah istilah yang tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita, nama lainnya adalah pasar modal. Apa itu bursa efek?
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek tersebut.
Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Contoh dari efek adalah saham dan obligasi.
fungsi bursa efek indonesia adalah untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek atau surat berharga.
Baca juga: OJK Sebut Ada 107 Rencana IPO di Bursa Efek Sebesar Rp 123,83 Triliun
Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para investor, perusahaan sekuritas, maupun perusahaan yang membutuhkan dana dari pasar modal dapat melakukan penawaran jual dan beli efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan bursa efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.
Saat ini fungsi bursa efek di Indonesia dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia atau BEI. BEI sendiri merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
BEI adalah lembaga yang ditunjuk secara resmi resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan jual beli saham perusahaan go public, maupun surat-surat berharga lainnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap RANS Entertainment Bersiap Melantai di Bursa Efek
Salah satu manfaat bursa efek adalah mendorong perekonomian nasional, terutama agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia bisa mendapatkan akses modal dari investor.
Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bursa efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek agar teratur dan efisien.
Secara umum, fungsi bursa efek indonesia adalah sebagai berikut:
Perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik, atau surat berharga lain seperti oblihasi, akan mendaftarkan diri di bursa efek.
Dengan mencatatkan saham mereka di bursa efek, maka saham mereka bisa diperjual belikan kepada publik. Untuk prosesnya bakal difasilitasi oleh BEI.
Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: Mengenal Istilah ARB di Bursa Efek
Biasanya, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa adalah perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.
Di Indonesia, bursa efek adalah pertama kali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, yakni dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dijalankan di bawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebutan lain di Indonesia dari bursa efek adalah IDX. BEI saat ini memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. Jadi sudah tahu kan apa itu bursa efek?
Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Masuk Papan Ekonomi Baru Bursa Efek Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.